BNN Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu

KabarMedan.com, RIAU | Upaya penyelundupan 30 Kg sabu digagalkan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Lintas Riau-Sumatera Km 19, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Sabu itu dibawa oleh Ricky Salahuddin alias Riki, Siswanto alias Sis, Juliar Mansyah alias Abi, dan Darma Putra alias Kapten Kapal.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, awalnya BNN mendapat informasi tentang penyelundupan sabu dari Malaysia ke Panipahan, Riau, menuju Palembang Sumatera Selatan pada Selasa 14 Agustus 2018.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku dari Dumai. “Saat berada di Pelabuhan Bagan si Api-api, Rokan Hilir, Riau, pelaku mengambil sabu itu untuk dibawa ke Palembang,” katanya, Kamis (16/8/2018).

Setelah narkoba itu dibawa petugas pun mengehtikan kendaraan yang digunakan pelaku. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan menemukan 20 bungkus sabu di dalam koper besar dan 10 bungkus sabu di dalam tas ransel. “Total yang ditemukan adalah 30 Kg sabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke BNN untuk dilakukan pengembangan.”Kasus ini masih dikembangkan,” pungkasnya. [KM-03]