Lagi, Anak Buah Anggota DPRD Langkat Sindikat Narkoba Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Pengembangan sindikat jaringan narkotika yang melibatkan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara Ibrahim alias Hongkong terus dilakukan.

Petugas BNN menangkap tersangka baru terkait penyelundupan sabu-sabu 105 kilogram dan ekstasi 30 ribu butir itu.

“Tersangka bernama Syafwadi ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Kamis (23/8/2018).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Ia mengatakan, Syafwadi berperan sebagai pengantar narkoba menggunakan speed boat dari Penang ke tengah laut bersama-sama dengan Daus.

“Setidaknya tersangka sudah empat kali mengantar narkoba atas suruhan Ibrahim Hongkong. Ia mendapat upah Rp 80 juta,” pungkasnya.

BNN sebelumnya menangkap Firdaus di Bandara Aceh. Saat ditangkap Daus baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Daus merupakan suruhan Ibrahim alias Hongkong untuk mengantar sabu-sabu dengan speed boat dari Pulau Pinang (Penang), Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut. [KM-03]