MEDAN, KabarMedan.com | Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim yang dibebaskan KPK karena tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap.
Ketiga hakim yang diperiksa yaitu Marsudin Nainggolan (ketua PN Medan), Wahyu Setyo Wibowo (wakil ketua) dan Sontan Merauke Sinaga (hakim).
Humas PN Medan Erintuah Damanik mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan di PN Medan. “Pemeriksaan internal dan tertutup. Hasilnya nanti kita sampaikan,” katanya.
Hakim Marsudin dan Wahyu dan hakim Sontan Merauke Sinaga dilepas setelah tidak terbukti bersalah. Ketiga hakim itu pun kembali melakukan aktivitasnya seperti biasa. “Setelah dibebaskan ketua dan wakil ketua kembali berkativitas seperti biasanya,” ujarnya.
Diketui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 28 Agustus 2018. Dalam OTT itu petugas menangkap beberapa hakim.
Setelah dilakukan pemeriksaan KPK menetapkan satu orang hakim PN Medan, Merry Purba. Sementara tiga hakim lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam dugaan kasus suap. [KM-03]














