MEDAN,KabarMedan.com | Dua unit papan reklame berukuran besar di Jalan Imam Bonjol, persisnya depan Hotel Danau Toba dibongkar, Satpol PP Kota Medan bersama tim gabungan, jelang Rabu (05/09/2018) dinihari.
Pembongkaran dilakukan karena lokasi berdiri kedua papan reklame tersebut masuk dalam zona larangan berdirinya papan reklame.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik papan reklame yang hadir di lokasi sempat menolak dilakukannya pembongkaran. Namun penolakannya tidak digubris, Sekretaris Satpol PP Rahmat Adi Syahputra Harahap yang memimpin pembongkaran langsung memerintahkan anggotanya bersama tim gabungan untuk membongkar kedua papan reklame.
Guna mendukung kelancaran pembongkaran, dua unit mobil crane diturunkan beserta mesin las. Di samping itu kawasan pembongkaran pun ditutup sehingga tak satu pun kenderaan yang diperbolehkan melintas.
Usai pembongkaran, Rahmat menjelaskan, sebelumnya pemilik papan reklame telah disurati agar membongkar sendiri papan reklame miliknya karena lokasi berdirinya melanggar zona larangan dan Perda No.11/2011 tentang Reklame.
“Lantaran tak junjung dibongkar, makanya malam ini kita lakukan pembongkaran,” kata Rahmat.
Kemudian mantan Camat Medan Petisah itu menegaskan lagi, pihaknya akan terus melajutkan pembongkaran papan reklame bermasalah baik itu tidak memiliki izin, izin sudah habis maupun berdiri di lokasi zona larangan.
Oleh karenanya dia menghimbau kepada para pemilik papan reklame segera membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah.
“Bagi pemilik papan reklame yang telah menerima surat dari kita untuk membongkar sendiri papan reklamenya, saya minta segera melaksanakannya. Jika itu tidak dilakukan, maka kitalah yang akan membongkarnya. Sebab, Pemko Medan tidak mentolerir lagi berdirinya papan reklame bermasalh di Kota Medan”, pungkasnya.[KM-04]














