MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Selatan (Tapsel), RH dan anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Padang Lawas Utara (Paluta) IB karena kedapatan bermain judi.
Keduanya ditangkap bersama tiga rekan mereka yakni RJH, BY dan ARH di salah satu warung di Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Anggrek, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada Rabu 5 September 2018.
Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya bahwa di lokasi itu sedang berlangsung permainan judi.
Dari laporan itu, satgas Patmorsus turun ke lokasi dan mengamankan kelimanya. “Dari lokasi disita kartu leng dan uang Rp.613.000,” katanya, Kamis (6/9/2018).
Di tempat yang sama Satgas Patmorsus juga menangkap lima orang pelaku judi ludo king. Para pelaku berinisial KFD, SS, SYS, IB dan AN.
“Petugas menyita barang bukti satu unit telepon genggam, uang Rp170 ribu dan 37 buah dam batu,” ujarnya.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kota Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. [KM-03]














