Papan Reklame Bermasalah di Belawan Ditertibkan

MEDAN,KabarMedan.com | Papan reklame disejumlah kawasan strategis di Kecamatan Belawan ditertibkan oleh tim gabungan yang dikoordinor oleh Satpol-PP Kota Medan, Sabtu (22/09/2018).

Penertiban difokuskan di Jalan Sumatera dan Jalan Stasiun. Penertiban dibantu satu unit mobil crane, 3 unit excavator dan peralatan mesin las berjalan dengan lancar. Tanpa kesulitan tim gabungan menumbangkan satu persatu papan reklame bermasalah yang ada di kawasan tersebut.

Selain itu juga dilakukan penertiban kios-kios di sepanjang Jalan Sumatera. Selain tidak memiliki izin, kios-kios itu pun dibangun di atas parit sehingga sangat mengganggu kelancaran aliran air serta mengganggu estetika.

Selain petugas Satpol PP, pembongkaran kios melibatkan peugas instansi samping dari Polres Belawan dan TNI serta didukung jajaran Kecamatan Medan Belawan, termasuk kepala lingkungan.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Sedangkan pos polisi yang dibongkar terletak di samping Kantor Camat Medan Belawan di Jalan Cimanuk. Pembongkaran dilakukan karena pos Polisi itu sudah tidak dipergunakan lagi dan lahan tempat berdirinya pos polisi merupakan tanah milik PJKA.

“Seluruh pembongkaran yang kita lakukan, termasuk pos polisi kita harapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Artinya jika mendirikan bangunan, begitu juga papan reklame harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku,” kata Wakil Wali Kota Akhar Nasution yang turun menyaksikan penertiban itu bersama Kapolres Pelabuahan Belawan AKBP Ikhawan Lubis.

Atas dasar itulah, tegas Wakil Wali Kota, penertiban akan terus dilakukan untuk mendukung penataan wilayah Medan Belawan. “Sebagai pintu gerbang masuk Kota Medan dari jalur laut, Belawan harus terlihat indah dan tertata sehingga menimbulkan kesan positif dan menarik bagi siapa saja yang datang, terutama para pendatang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Sementara itu menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, penertiban di Medan Belawan akan dilanjutkan kembali pada Senin 24 September 2018, sekitar pukul 09.30 WIB.

Penertiban akan didukung petugas dari Polsek dan Korami setempat, Marinir, POM AL, serta jajaran Kecamatan Medan Belawan, termasuk para kepala lingkungan.

“Adapun sasaran kerja penertiban bangunan yang melanggar peraturan daerah (perda) di sepanjang Jalan Veteran, Jalan Sumatera dan Jalan R Sulian. Kemudian diikuti dengan penertiban sisa papan reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban yang dilakukan akan didukung 3 unit eksavator, 1 unit mobil crane dan 4 unit mesin potong,” ungkap Rakhmat.[KM-04]