MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang remaja berinsial NY Lubis (18) dan MAS (18) ditangkap polisi karena melakukan tindakan pidana trafficking (penjualan manusia). Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Medan pada Selasa 25 September 2015 malam.
“Keduanya ditangkap karena menjual wanita dibawah umur berinisial SC Sibarani (18),” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani, Rabu (26/9/2018).
Revi mengatakan, penangkapan berawalnya saat petugas mendapat informasi adanya penjualan wanita di bawah umur kepada lelaki hidung belang.
Dari infrormasi itu petugas melakukan penyamaran dan memesan wanita dibawa umur dengan harga Rp 12 juta. Selanjutnya, petugas pun yang menyamar memesan kamar hotel. “Saat kedua pelaku dan korban datang ke hotel petugas pun melakukan penangkapan,” jelasnya.
Pelaku mengaku bahwa uang dari hasil transaksi tersebut akan dibagi rata. “Petugas juga menyita 2 unit Hp dan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]














