Jual ABG Rp 12 Juta, Dua Remaja Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang remaja berinsial NY Lubis (18) dan MAS (18) ditangkap polisi karena melakukan tindakan pidana trafficking (penjualan manusia). Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Medan pada Selasa 25 September 2015 malam.

“Keduanya ditangkap karena menjual wanita dibawah umur berinisial SC Sibarani (18),” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani, Rabu (26/9/2018).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Revi mengatakan, penangkapan berawalnya saat petugas mendapat informasi adanya penjualan wanita di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

Dari infrormasi itu petugas melakukan penyamaran dan memesan wanita dibawa umur dengan harga Rp 12 juta. Selanjutnya, petugas pun yang menyamar memesan kamar hotel. “Saat kedua pelaku dan korban datang ke hotel petugas pun melakukan penangkapan,” jelasnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Pelaku mengaku bahwa uang dari hasil transaksi tersebut akan dibagi rata. “Petugas juga menyita 2 unit Hp dan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]