MEDAN, SumutNews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO), terhadap satu anggota DPRD Sumut berinisial FST.
Dimana, FST merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap yang dilakukan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
“KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban,” kata Juru Bicara KPK, KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/10/2018).
Penetapan status DPO ini dilakukan lantaran FST dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. “Sebelumnta dalam dua kali pemanggilan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018 FST tidak hadir tanpa keterangan,” ujarnya.
KPK meminta bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan terhdap FST. Masyarakat juga diminta jika mengetahui keberadaan tersangka, segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat,”
“Kami ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka, karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














