Dua Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

MEDAN, KabarMedan.com | Dua dari tiga anggota DPRD Sumut yang terlibat kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK. Keduanya adalah Enda Mora Lubis (EML) dan M Yusuf Siregar (YS)

“Untuk Enda Mora Lubis (EML) CI dan M Yusuf Siregar di K4, Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (4/10/2018).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ia menjelaskan, dari 38 orang yang ditetapkan tersangka, saat ini sudah 27 orang yang ditahan.

Sementara itu, 11 orang lainnya belum di tahan, yaitu  Abu Bokar Tambak, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, dan Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozy dan Taufan Agung Ginting.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Terkhusus kepada Ferry Suando Tanuray Kaban, kita mengimbau segera menyerahkan diri. Bersikap kooperatif akan menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan membantu penyidik untuk mengungkapkan perkara secara terang benderang dan cepat,” pungkasnya. [KM-03]