MEDAN, KabarMedan.com | Peredaran 50 Kg sabu di Medan di gagalkan tim gabungan BNN RI dan BNN Provinsi Sumatera Utara. Tujuh orang pelaku juga turut diamankan.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba. Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, dengan mengikuti mobil yang dicugai membawa narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Petugas pun menghentikan mobil yang dicurigai itu. “Mobil tersebut ditumpangi oleh Zainudin, Elpi Darius, Sahrizal, Nurdin, Junaidi Siagian. Saat digeledah ditemukan barang bukti 50 Kg sabu,” katanya, Sabtu (6/10/2018).
Saat diinterogasi para pelaku mengaku bahwa narkoba itu akan diserahkan kepada Dahlia Husein, dan Zainal yang datang dari Aceh. Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap keduanya di Jalan Ngumban Surbakti, Medan.
“Selain 50 kilogram sabu, petugas juga menyita mobil Mitsubishi Triton hitam, mobil Honda CRV, mobil Mitsubishi Triton putih, dan HP,” jelasnya.
Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk dikembangkan.”Siang ini akan kita rilis,” pungkasnya. [KM-03]














