SERGAI, KabarMedan.com | Pemerintah Kabupaten dan DPRD Serdang Bedagai mengesahkan 10 program pembentukan Perda pada tahun 2019. melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sergai, Rabu (10/10/2018).
Wakil Bupati Sergai, H Darma Wijaya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai sangat mengapresiasi DPRD, khususnya badan pembentukan Peraturan Daerah yang telah memberikan waktu dan masukan-masukan, sehingga program pembentukan Perda ini dapat disahkan dan ditetapkan sebagai agenda pembahasan Ranperda tahun 2019.
“Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan skala prioritas untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2019, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD T. A 2018, Perda tentang Perubahan APBD T. A 2019, Perda tentang APBD T. A 2020 dan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Sergai,” katanya.
Selan itu, katanya, Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sergai No. 5 Tahun 2015 tentang tata cara dan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sergai.
Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sergai No.12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033.
Selanjutnya Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
“Kami sampaikan bahwa kesepuluh Ranperda ini, satu merupakan inisiatif DPRD dan sembilan merupakan usulan Pemkab Sergai,” pungkasnya. [KM-03]














