Polsek Patumbak Gulung Pengedar Ganja

KABAR MEDAN |  Unit Reskrim Polsek Patumbak membekuk seorang pengedar ganja yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.Tersangka SS (35) warga Jalan Panglima Denai, Gang Keluarga, Kelurahan Amplas,Kecamatan Medan Amplas ini diamankan di kediamannya berikut barang bukti 55 bungkus kertas kecil ganja, satu tas plastik besar berisikan ganja kering dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 155.000.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu I Kadek Harry, Selasa (14/10/2014) mengatakan,tersangka diamankan berdasarkan informasi warga sekitar.Berdasarkan informasitersebut, Polisi langsung melakukan pengintaian dan penyamaran untuk membekuk tersangka. ” Kita bekuk tersangka saat melakukan transaksi dengan dengananggota kita yang menyamar,” jelasnya.

Dari pengakuannya, tersangka mengaku menjual ganja tersebut Rp 5000 per paket kecilnya.Namun, ia enggan memberitahukan asal barang tersebut.”Saya jual 5 ribu perpaketnya, barangnya saya tidak tahu darimana,” ujarnya.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 Sub 111 Suv 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.