Selundupkan Narkoba, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu

MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang pria ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang karena kedapatan menyelundupkan narkoba.

Dimana, pelaku M (26) warga Aceh ditangkap saat tiba di Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 864. Dari pemeriksaan, petugas menyita sabu seberat 1.012,8 gram.

“Modusnya menyimpan sabu itu di dalam koper yang diselipkan di dalam celana jins,” kata Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Sementara AABY (52) warga negara Malaysia diamankan tak lama turun dari pesawat AirAsia AK 1581. WN Malaysia tersebut berprofesi sebagai pegawai dari Jabatan Pengangkutan Jalan Malaysia.

“Pelaku membawa 1,5 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam sebuah permen dan dimasukkan dalam kemasan suplemen obat kuat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keduanya diduga telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 102 huruf (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan melanggar Pasal 113 ayat (1) dan 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Keduanya pelaku dan barang buktinya telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]