Terpidana Korupsi Pajak Reklame Ditangkap Setelah Buron Sejak 2016

MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan Intel Kejatisu dan Kejari Deli Serdang menangkap Alboin Siagian, terpidana korupsi pajak restoran dan reklame.

Alboin yang merupakan mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deli Serdang Sumatera Utara ini ditangkap setelah buron sejak tahun 2016.

“Yang bersangkutan ditangkap tadi malam sekira pukul 23.15 WIB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (5/11/2018).

Ia mengatakan, dalam aksinya tersangka tidak menyetorkan pendapatan tersebut kepada kas daerah. Akibatnya negara dirugikan Rp 296 juta. Pada pengadilan tingkat pertama, tersangka dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Dirinya mengajukan banding hingga kasasi. Majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Alboin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 101 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka tersangka dipidana 6 bulan. Usai putusan itu, ia tidak menghadiri panggilan jaksa untuk dieksekusi. “Selama pelariannya tersangka tetap berada di sekitar Medan,” jelasnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Alboin kemudian dibawa ke Kejari Deli Serdang dan ditahan di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. “Atasannya juga telah ditahan dan menjalani hukuman,” pungkasnya. [KM-03]