MEDAN, KabarMedan.com | Kompolotan penculikan dan penganiayaan ditangkap Polda Sumatera Utara. Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan oknum polisi.
Pelaku yang ditangkap berinisial MHD NSR (53) warga Jalan Sisingamangaraja, Medan, PS (38) warga Jalan Pintu Air VI, Medan, PM (42) warga Jalan Pasar VII, Medan RM (33) warga Jalan Jaya Tani, Medan, TPP (34) warga Jalan Luku I, Medan dan BHS (46) warga Jalan Luku II, Medan. Sementara, DHM warga Jalan Madura, Kota Binjai, Sumatera Utara masih dalam pemeriksaan.
“Para pelaku adalah kompolotan penculikan. Ada tiga orang korbannya,” kata Ditreskrimum Polda Sumatera Utar, Kombes Pol Andi Rian, Senin (5/11/2018).
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat korban Masri (36), Sakruddin (51) dan Nzulafri dengan menumpangi mobil dari hotel Grand Inna, Medan menuju Jalan Ringgroad. Saat di Jalan Gatot Subroto Medan, para pelaku yang mengendarai sepeda motor dan mobil menyetop mobil yang ditumpangi korban.
“Salah satu pelaku menyuruh korban menjumpai pelaku MHD NSR di hotel. Saat berada di hotel itulah korban dianiaya pelaku,” ujarnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke hotel yang ada di Jalan Padang Bulan Medan. “Di hotel ini para korban dipisah, Korban Masri dianiaya dan ditelanjangi,” ucapnya.
Korban kemudian dibawa ke daerah Jalan Sisingamangarajan, Medan. “Disitu ada beberapa saksi yang melihat melapor ke Polda Sumut,” cetusnya.
Mendapat laporan itu petugas turun ke lokasi dan menangkap pelaku. “Pelakunya ada tujuh orang, namun satu orang masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Ia mengatakan, modus penculikan dan penganiayaan ini dilatarbelakangi masalah investasi. Otak pelaku MHD NSR ini mengaku sudah investasi uang hingga Rp900 juta. Jadi ia berusaha meminta uangnya kembali dengan cara menculik korbannya.
“Jadi awalnya pelaku MHD NSR menghubungi BHS. Lalu BHS mencari pelaku lainnya untuk melakukan aksi penculikan. Nah oknum polisi berinisial PS ini tugasnya menggiring para korban,” tambahnya.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 (satu) unit mobil Avanza, 1 unit mobil Terios, 3 buah kacamata, dan 1 unit handphone.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














