MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polres Tapanuli Selatan menangkap Candra Harmoko alias Candra (35). Warga Jalan Lingkungan VI, Ujung Padang, Padangsidimpuan ini ditangkap karena diduga menghina Kapolri dan institusi Polri di halam facabook.
Pria tersebut ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Padangsidimpuan Selatan, Sumatera Utara pada Selasa 20 November 2018 malam.
Informasi yang dihimpun, Candra merupakan pemilik akun dengan nama Candra Miyoshe (Cambok).
Dalam laman facebooknya, ia memposting ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Kapolri maupun institusi Polri.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap Chandra. “Berdasarkan pengakuannya, ia memposting teks itu untuk membuat ricuh media sosial dan menarik perhatian,” kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa, Rabu (21/11/2018).
Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit HP dan kartu SIM yang digunakan untuk memposting tulisan tersebut.
“Kita berkoordinasi dan melimpahkan penanganan berkas perkara lebih lanjut ke Polres Padangsidimpuan, karena TKP nya berada di sana,” pungkasnya. [KM-03]














