MEDAN, KabarMedan.com | Pasangan suami istri menjadi korban perampokan dan penyekapan di Jalan Gambir, Pasar VIII, Dusun I, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (26/11/2018).
Pelaku perampokan diketahui bernama Saiful Ramadhan (40) warga Jalan Pasar XI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Tuan. Ia ditangkap beberapa jam usai melakukan aksi kejahatannya.
“Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, KOmpol Faidil Zikri, Senin (26/11/2018).
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat korban Zulkifli (61) dan istrinya hendak berangkat untuk berjualan di pasar Gambir. Saat membuka pintu rumah pelaku langsung menodongkan pisau ke korban.
“Pelaku menyuruh masuk korban dan mengikat kedua tangan dan mulut korban dengan kain,” ujarnya.
Pelaku lalu mengambil uang dan sepeda motor Honda Revo BG 3095 QM milik korban. Usai mendapatkan hasil rampokannya, pelaku melarikan diri.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” jelasnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku nekat merampok karena kebutuhan ekonomi.
“Pelaku berdalih merampok karena tidak punya uang. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]