Polres Padangsidimpuan Gerebek Rumah Pengoplosan Gas

Istimewas

MEDAN, KabarMedan.com | Polres Padangsidimpuan menggerebek rumah yang di jadikan lokasi pengoplosan gas, di Padangsidimpuan, Selasa (27/11/2018).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi tentang adanya aktivitas pengoplosan gas di perumahan Sidimpuan Lestari Indah, Kelurahan Palopat, Kecamatan PSP Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Dari informasi tersebut, kata Hilman, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi yang dimaksud.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Dari penggerebekan kita menangkap ZS dan barang bukti 3 selang regulator, 1 tidak, segel LPG, karet pengaman kepala tabung gas, 450 tabung gas LPG 3 kg, 10 tabung gas LPG 5,5 kg, 12 tabung gas LPG 12 kg, dan 1 unit mobil pick up BK 9435 VP sebagai barang bukti.

ZS dan barang bukti kemudian di boyong ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“ZS dipersangkakan dengan Pasal 62, Pasal 8, Pasal 10 UU No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 UU No.02 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” pungkasnya. [KM-03]