Nelayan Tanjung Balai Diciduk Polisi Saat Tunggu Pembeli Sabu

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap Syahrizal Panjaitan alias Zal (50) warga Jalan Bawal, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Syarhrizal yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap karena menjadi kurir narkoba.

Dari tangan Syahrizal disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 50,02 gram, dan 1 lembar kertas tisu warna putih.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Yang bersangkutan ditangkap saat sedang duduk di warung nasi di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Senin (26/11/2018),” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (27/11/2018).

Ia menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi tentang seorang laki-laki sedang menunggu untuk transaksi narkoba. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Saat hendak ditangkap Zal sempat membuang 1 bundel kertas tisu warna putih yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik diduga berisi sabu,” ujarnya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku hanya disuruh mengantar sabu itu kepada seorang laki-laki. “Sabu itu ia terima dari RB di daerah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara,” pungkasnya. [KM-03]