Polisi Tangkap Anggota DPRD Tapteng Terlibat Penyelewengan Dana Perjalanan Dinas

MEDAN, KabarMedan.com | Satu dari dua anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) terlibat kasus dugaan biaya perjalanan fiktif ditangkap.

Hingga kini sudah empat anggota DPRD Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap. Sementara satu tersangka lagi masih dalam pengejaran.

Informasi dihimpun, tersangka yang ditangkap adalah Awaluddin Rao. Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) ini ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat.

“Benar, satu tersangka sudah ditangkap pada Rabu (5/12/2018) malam,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana, Kamis (6/12/2018).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Petugas masih memburu satu anggota DPRD Tapteng lainnya, yaitu Sintong Gultom. Mantan Ketua DPRD Tapteng ini juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan dan tidak ditemukan saat dibawa untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Satu tersangka atas nama Sintong Gultom masih kita kejar,” ujarnya.

Sebelumnya petugas telah menangkap tiga anggota DPRD Tapteng yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Ketiga tersangka adalah Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban dan Hariono Nainggolan. Ketiganya telah ditahan sejak Jumat 30 November 2018.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Kelimanya anggota DPRD Tapteng diduga telah melakukan mark up atau pemalsuan biaya perjalanan Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 655 juta.

Kelimanya disangkakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. [KM-03]