Gagal Melakukan Aksinya, Dua Penjambret Berakhir di Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Dua pelaku jambret ditangkap setelah gagal melakukan aksinya. Kedua pelaku adalah MA alias Handoko (25) dan AS alias Aditya (23), yang merupakan warga Jalan Bunga Raya, Gang Mulia, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, awalna kedua pelaku melakukan aksi pemjambretan terhadap korban Rohati (40) warga Jalan Sei Besitang, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Petisah pada Selasa (1/1/2018) malam.

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara Inkracht

Aksi keduanya tidak berjalan mulus. Akibatnya, kedua pelaku pun ditangkap warga di Jalan Setia Budi, Simpang Sei Serayu, Medan Sunggal.

“Petugas yang mendapat informasi kedua pelaku ditangkap, lalu turun ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku,” katanya, Rabu (2/1/2019).

Dari pelaku disita barang bukti 2 unit HP, 1 tas sandang, dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara Inkracht

“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]