Modus Tukar Kartu ATM, Komplotan Pencuri Ini Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Dua dari tiga komplotan pencurian dengan modus menukar kartu ATM korbannya ditangkap petugas Polsek Sunggal.

Pelaku yang ditangkap yaitu Taufik Hidayat alias Dapit, (31) warga Jalan Air Bersih Ujung, Komplek Residen Blok II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dan Indra Widyanto Pratama Nasution (31) warga Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat korban Iyan Suhadi (28) menyuruh saksi Rezky Mulia (23) untuk mengambil uang di ATM. Kemudian saksi pun pergi mengambil uang di ATM di samping SPBu di Jalan Sei Mencirmim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Rabu (26/12/2018).

“Saat saksi memasukkan kartu ATM, ternyata kartu tersbeut sangkut dan tidak bisa dimasukkan. Saksi kembali mencoba memasukkannya kembali, namun tidak bisa digunakan karena sangkut,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Rido, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Namun, saat saksi hendak meninggalkan mesin ATM pelaku R (DPO) menghampiri korban dan menawarkan bantauan cara menggunakan kartu ATM itu. Saksi pun mau dan kembali memasukkan kartu ke dalam mesin ATM. Namun tanpa disadari pelaku telah terleboh dahulu mengganti kartu ATM tersebut.

“Pelaku R (DPO) langsung keluar meninggalkan saksi. Sementara saksi yang kembali mencoba menggunakan kartu ATM yang telah ditukar tetap saja tidak bisa,” ungkapnya.

Saksi kembali keluar dari ruangan ATM, dan ia dihampiri pelaku Taufik yang berpura- pura memberikan bantuan, hingga akhirnya saksi mau menuruti dan memberikan nomor pin ATM tersebut. “Setelah pin ATM didapat pelaku Taufik meninggalkan saksi dengan menggunakan mobil ,” ucapnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Setelah kartu dan pin ATM didapat, pelaku Indra lalu mengambil uang korban lebih dari Rp 12 juta. Korban pun melaporkan kejadian yang dialami ke polisi. Petugas Polsek Sunggal yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap dua dari tiga pelaku.

“Dari pelaku disita barang bukti 2 buah pisau cutter, 1 kotak kecil tusuk gigi, 20 kartu ATM dari berbagai bank, 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1144 EB, 1 buah flashdisk yang berisikan CCTV tindak pidana, 1 buah buku tabungan, dan 1 kartu ATM,” jelasnya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah tujuh kali melakukan aksinya. “Saat ini kita masih mengejar satu pelaku R yang masih buron,” pungkasnya. [KM-03]