Cabuli Anak Tiri, Ayat Bejat di Asahan Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Prilaku ES (43) warga Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan memang keterlaluan.

Pasalnya, ia tega mencabuli anak tirinya berinisial DP yang masih berusia 14 tahun. Aksinya tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017.

Kini ES mendekam di sel tahanan Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku saat korban bercerita kepada ibunya. Korban juga bercerita bahwa pada (20/12/2018) pelaku ada datang ke pesantren untuk menjemputnya. Disitu pelaku mengatakan bahwa ibunya sedang sakit keras.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Pelaku bukannya membawa korban pulang ke rumah melainkan keliling Kota Tanjung Balai. Melihat korban kelelahan pelaku langsung memesan penginapan di Tanjung Balai untuk melakukan perbuatan bejatnya,” katanya, Kamis (17/1/2019).

Istri pelaku melaporkan suaminya ke Polres Asahan. Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah berbuat cabul sebanyak empat kali sejak Februari 2017,” ujarnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. “Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. [KM-03]