MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.
Penangkapan berdasarkan pengembangan dari penangkapan 11 Kg sabu yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegoro, Banten.
“Napi Lapas Tanjung Gusta Medan bernama Zailani tadi pagi kita jemput. Ia berperan sebagai pemilik dan pengendali sabu yang akan diselundupkan itu,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Senin (11/2/2019).
Ia menjelaskan, Zailani merupakan warga binaan yang mash menjalani hukuman dalam kasus narkoba. “Dari keterangan dua supir yang membawa sabu, mereka diperintah oleh warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.
Diberitakan, tim gabungan BNN, Bea Cukai dan Otoritas Pelabuhan Banten menggagalkan penyelundupan 10 bungkus besar dan 7 bungkus kecil diduga berisi sabu, di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegoro, Banten pada Minggu (10/2/2019).
Dua orang supir truk yang membawa narkoba Adnan Razak dan Mimun juga ditangkap. [KM-03]














