Tersangka Perampokan dan Pembunuhan Anggota Polisi Ditangkap

KABAR MEDAN| Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan mengamankan seorang tersangka perampokan dengan kekerasan di Perumahan BTN Kodam, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten  Deli Serdang.

Tersangka Saripudin alias Nyak (54), warga Canang Belawan, yang merupakan residivis kasus pembun uhan petugas Polsek Medan Timur tahun 1987 dan perampokan lainnya ini, dilumpuhkan dengan dua butir timah panas di kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas.

“Tersangka diamankan di pada Jumat (24/10/2014) pukul 23.00 malam. Tersangka kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat hendak melakukan  pengem bangan,”kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, Minggu (26/10/2014).

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Dijelaskannya, tersangka ditetapkan sebagai  daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan DPO/1107/2013/ Resta dan laporan dengan LP: 2161/ VII/2013/Resta/Sek Helvetia tanggal 18 Juli 2013.

“Tersangka terlibat kasus pembun uhan anggota Polisi Polsek Medan Timur, melakukan perampokan anggota perkebunan dilangkat yang hendak ke Medan.Tersangka juga terlibat kasus perampokan di wilayah hukum Polsek Medan Baru dan  dua tahun terakhir kerap melakukan aksi pembongkaran rumah di Perumahan Setia Budi. Laporannya banyak di Polsek Sunggal,” jelasnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Dijelaskannya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Tersangka juga diduga pemain antarprovinsi. “Tersangka ditangkap setelah petugas kepolisian mengeaui tempat persembunyiannya di Sunggal. Perampokan dan pembunuhan bukanlah aktivitas asing baginya. Tersangka ini nekat beraksi hingga ke luar kota di Sumut,” katanya.[KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.