MEDAN, KabarMedan.com | Eka Syahputra alias Eka Tuyul (35) warga Jalan Karya Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia harus berurusan dengan polisi. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap karena melakukan pencurian.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban M. Adi Putra (52) warga Jalan Karya Perbatasan, Medan Polonia pada Kamis (14/2/2019). Dalam laporannya korban mengaku rumahnya telah dimasuki pencuri.
“Jadi saat kembali pulang menjemput cucunya sekolah, korban melihat pintu rumahnya sudah terbuka dan engsel pintu telah rumah. Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat barang-barangnya telah dicuri,” katanya, Senin (18/2/2019).
Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan dan menangkap pelaku. “Pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak ensel pintu, lalu mengambil 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah Jam tangan dan 3 buah tas perempuan,” ujarnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg. “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














