JAKARTA, KabarMedan.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput malam Munajat 212 di Monas, Jakarta. Polisi diminta untuk mengusut pelaku yang melakukan dugaan kekerasan tersebut.
“Praktik kekerasan terhadap jurnalis harus segera diusut tuntas oleh kepolisian, karena jika dibiarkan maka kekerasan terhadap jurnalis akan semakin besar,” kata Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers, Sabtu (23/2/2019).
Ade menjelaskan, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, jurnalis dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum.
“Dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik” ujarnya.
Jurnalis media daring mengalami kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum organisasi masyarakat saat meliput acara Malam Munajat 212 di Monas, pada Kamis (21/2/2019) malam.
Saat itu jurnalis sedang mengabadikan momen adanya terduga copet dengan kamera ponsel.
Namun, beberapa oknum memaksa jurnalis menghapus rekaman tersebut serta melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan. [KM-03]














