Mengungkap Jalur Perdagangan Satwa Dilindungi di Medan

MEDAN, KabarMedan.com |Sebanyak 16 ekor burung langka asal Maluku dan Papua yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Medan berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara. Hal ini membuktikan bahwa Medan jalur perdagangan ilegal satwa dilindungi yang sudah ‘mapan’ (settle). Penegak hukum harus mampu mengurai peran pelaku kejahatan satwa dilindungi tersebut.

Programme Manager Wildlife Trade, Wildlife Conservation Society Indonesia Programme (WCS-IP), Dwi N. Adhiasto mengatakannya, Rabu (27/2/2019). Menurutnya, terungkapnya kasus perdagangan belasan satwa dilindungi yakni lima ekor kakatua raja (Probosciger Aterrimus), lima ekor kesturi raja (Psittrichas Fulgidus), satu ekor kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), satu kakatua jambul kuning (Cacatua Sulpurea), tiga ekor kasuari (Casuarius) dan satu ekor enggang papan (Buceros Bicornis) terjadi karena adanya permintaan.

“Yang jelas karena marketnya sudah ada. Permintaan itu tinggi dan Medan adalah kota besar sehingga pemelihara memiliki kemudahan mendapatkan satwa karena pasar dan jalur perdagangannya sudah ada,” katanya.

Pelaku kejahatan satwa di Medan menurutnya bukanlah pemain baru dan sudah lama mengerti jalur perdagangannya. Sehingga wajar jika ada satwa dari Indonesia timur  pun ataupun barat bisa  ‘ketemu’ di Medan. Dari sisi jenis yang diperdagangkan, pembeli, kolektor maupun penjualnya juga banyak. Kasus ini menurutnya menjadi tantangan bagi penegak hukum untuk dapat mengungkap kasus seterang-terangnya
“Harapannya jika operasi dan penangkapan bisa memberi efek jera dan kita bisa mengetahui seberapa besar jaringan yang ada,” katanya.

Menurutnya, setiap kali ada penangkapan kejahatan perdagangan satwa ada dua hal penting untuk diketahui, yakni apakah penangkapan di Medan adalah ujung dari mata rantai perdagangan atau masih ada mata rantai selanjutnya dan hanya menjadikan Medan sebagai transitnya. “Muaranya di mana, itu harus diungkap. Begitu juga dengan peran pelaku itu di mana. Kalau kita bisa mengetahui dari level pemburu sampai titik akhir, maka kasus itu lengkap. Bagaimana modus operandinya, jaringannya bagaimana,” katanya.

Panut Hadisiswoyo dari Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) mengatakan, sejak lama Medan menjadi tempat perdagangan maupun transit perdagangan ilegal satwa dilindungi. Tahun 2015, kata dia, terungkap penyelundupan dua orangutan sumatera (Pongo abelii) di Malaysia dari Medan. Di tahun yang sama, petugas juga berhasil menggagalkan perdagangan orangutan di Langsa. Keterangan pelaku, kata Panut, orangutan tersebut akan dibawa ke Medan.

“Dan pelaku juga pernah menyelundupkan orangutan ke Malaysia, melalui Medan,” katanya.

Menurutnya, hal yang harus dilakukan adalah memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di Sumatera Utara yang memiliki akses menuju luar negeri, misalnya ke Malaysia, Thailand dan lain sebagainya. “Sudah sejak lama kita tahu Medan ini kan jalur perdagangan, banyak pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan untuk menyelundupkan satwa dilindungi. Pengawasannya harus diperketat,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Rabu (20/2/2019) kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap AA, warga Jalan Yos Sudarso, Gang Tower, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dengan barang bukti 16 satwa dilindungi. (KM-05)