Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Resedivis Pencurian

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pembobol rumah. Pelaku adalah Robi Yanto (36) warga Jalan Marindal, Pasar III /Jalan Pelajar Gang Saudara, Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Jefri Chandra (41) warga Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan di Jalan Dwikora, Medan Pernjuangan,” katanya, Jumat (1/3/2019).

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit laptop, 6 unit jam tangan, 2 unit hard disk, 4 buah cincin, 2 batu + mainan budha, 3 buah dompet berisi KTP atas nama JEFRI CHANDRA, SIM, obeng, tang, martel, 2 buah tas, 1 unit HP dan uang Rp40.000,-.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang. Setelah masuk pelaku mengambil harta benda milik korban,” jelasnya.

Putu menjelaskan, pelaku merupakan resedivis dalam kasus pencurian dan divonis 2 tahun penjara (2015-2017).

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]