BNN dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Butir Ekstasi

MEDAN, KabarMedan.com | Penyelundupan 50 ribu butir pil ekstasi digagalkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kodam I/BB menggagalkan penyelundupan 50 ribu butir ekstasi. Enam orang ditangkap yaitu Sofyan, Herdiansyah, Hendra, Dedi, S Manik, dan Andi.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari, mengatakan awalnya petugas mendapat informasi adanya pengiriman narkoba melalui jalur darat dari Medan ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap 3 pelaku di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (1/3/2019).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Dari tiga pelaku disita 4 kantong narkoba jenis ektasi,” katanya, Sabtu (2/3/2019).

Tim gabungan pun melakukan pengembangan dan menangkap Dedi di daerah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Pelaku Dedi mengaku di perintah seseorang yang di duga prajurit TNI berinisial Serda SM. Petugas berkoordinasi dengan Dandim 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubuk Pakam, Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan unit intel, dan mengamankan Serda SM,” ucapnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Arman Depari menjelaskan, keduanya dibawa ke peternakan sapi di Desa Sukaraja, Kecamatan Pegajahan, Serdang Begadai. Dari sini ditemukan 6 bungkus ekstasi yang ditanam di kandang sapi milik warga.

“Selain ekstasi juga disita barang bukti 1 unit mobil Calya BK 1813 MU, beberapa unit HP dan Kartu identitas para pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya tim membawa para tersangka ke kantor BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. “Sedangkan oknum TNI diserahkan ke Pom TNI untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya. [KM-03]