BNN Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu

MEDAN, KabarMedan.com | Penyelundupan 30 Kg sabu dari Malaysia ke Sumatera Utara digagalkan tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai Medan. Empat orang pelaku Dedi Iskandar, Surya Darma, Ibnu Hajar dan Rahmadsyah juga ditangkap.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut pada Kamis (28/2/2019).

Dari informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat didapat informasi bahwa pengiriman sabu itu menggunakan kapal nelayan dijemput langsung dari Port Klang, Malaysia oleh seseorang bernama Ibnu Hajar alias Benu.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Setelah bersandar di wilayah Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sabu itu dibawa dengan menggunakan mobil oleh dua orang laki-laki.

“Saat mobil melintas di Jalan Raya Siantar, petugas melakukan penghadangan dan menangkap Dedi Iskandar dan Surya Darma,” katanya, Minggu (3/3/2019).

Dari keduanya disita tiga kantong plastik warna hitam berisi masing-masing 10 kantong sabu yang dikemas dalam plastik Teh Cina berwarna hijau. “Total keseluruhan ada 30 Kg sabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap Ibnu Hajar (penjemput sabu dari Malaysia) dan Rahmadsyah (pengendali).

“Selain sabu disita juga 2 unit Mobil, beberapa unit HP, kartu identitas pelaku dan uang Rp 6.600.000,” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti dibawa telah dibawa ke Kantor BNN RI di Cawang, Jakarta Timur. [KM-03]