SERGAI, KabarMedan.com | Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap 14 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam dua pekan, sejak 14 Februari hingga 28 Februari 2018 lalu.
Dari 14 tersangka, 9 diketahui sebagai pengedar dan 5 lainnya adalah pengedar narkoba jenis sabu, dari 13 LP yaitu 7 LP tangkapan Sat Narkoba,2 LP Polsek Domas Masihul,2 LP Polsek Kotarih,1 LP Polsek Perbaungan dan 1 LP Polsek Teluk Mengkudu.
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka yaitu, sabu seberat 12,67 gram,2 buah manci,1 buah kompeng,2 buah kaca pirek,5 unit HP,173 lembar plastik klip kosong,2 buah bong, dan uang tunai Rp.240.000,-.
Kapolres Sergai Juliarman Eka Putra Pasaribu, didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dan JPU Juita,SH, dalam keterangan persnya, Selasa (05/03/2019) di Mapolres Sergai mengatakan, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya Polres Sergai untuk membersihkan wilayah hukum Sergai dari peredaran narkoba.
“Ini merupakan upaya kita untuk membersihkan wilayah Sergai dari narkoba”, katanya.
Untuk pengedar yakni Budi Boi Harahap alias Boi (28), Dedi Rahmadani (26),Nanak Astriko Nst (43), Irfan Sahri alias Jubong (42),Muklis Manik (24),M.Joko Saputra (29),Deka (35),Suprayetno alias Sisu (35), dan M.Sahbandi (26) dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.
Sementaranpemakai yakni, Khairul Salim (45), M.Regi Sahputra (19), M.Fauzi Gunawan (19), Herdianto Damanik alias Talpam (34), Ijon Hendri Damanik alias Ijon (32) dipersangkakan melanggar pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.[KM-04]














