SERGAI,KabarMedan.com | 28,26 gram sabu – sabu hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Sergai Sumatera Utara terhadap bandar sabu, Fadli (34) dimusnahkan Polres Sergai.
Pemusnahan dengan cara direbus, dipimpin oleh Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, JPU Juita Citra Wiratama SH, di halaman Polres Sergai, Selasa (05/03/2019).
Menurut AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, tersangka Fadli ditangkap Satres Narkoba di Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai pada 29 Januari 2019.
“Dia (Fadli), ditangkap pada 29 Januari lalu”, ucapnya.
Bersama tersangka turut disita barang bukti sebanyak 38,26 gram, dan disisihkan untuk uji Labfor, penyidikan dan penuntutan di pengadilan sebanyak 10 gram, sehingga barang bukti yang dimusnahkan, 28,26 gram.
Sedangkan, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.[KM-04]














