MEDAN, KabarMedan.com | Pelaku pembacokan terhadap operator warnet yang videonya viral di media sosial ditangkap petugas Polsek Sunggal. Pelaku adalah Heri Sanjaya Perangin-angin (29) warga Jalan Bunga Pancur IX, Simpang Selayang, Medan Tuntungan.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (26/2/2019) sekira pukul 02.30 WIB. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu M Syarif Ginting, melalui Kasi Humas, Aiptu Roni B Sembiring kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).
Meski berhasil menangkap pelaku, namun petugas tidak menemukan barang bukti apapun, termasuk parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban Arjun Ruston Gea (19). “Untuk barang buktinya nihil,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Pelaku sebelumnya juga sudah pernah ditangani dokter kejiwaan. “Pelaku pernah di rawat dokter sekitar dau tahu lalu,” jelasnya.
Meski mengalami dugaan gangguan jiwa, namun polisi tetap melanjutkan proses hukumnya. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.
“Tetap dilanjutkan, karena yang menentukan seseorang mengalami gangguan jiwa atau tidak bukan polisi. Cuma penyidikannya agak terkendala,” pungkasnya.
Diberitakan seorang penjaga warnet MDX Game Online di Jalan Setia Budi, Tanjung Sari benama Arjun Ruston Gea penjadi korban pembacokan pada Sabtu (16/2) malam. Korban mengalami luka bacok di tangan kirinya.
Peristiwa ini berawal dari pertikaian antara korban dengan salah seorang lelaki yang disebut-sebut merupakan keluarga pemilik warung gorengan, yang berada di sebelah warnet tersebut. Peristiwa ini pun menjadi viral di media sosial, hingga akhirnya petugas menangkap pelaku. [KM-03]














