Tiga Kali Beraksi, Petualangan Curanmor di Kampus USU Berakhir Dipenjara

MEDAN, KabarMedan.comĀ  | Setelah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), AR (19) warga Jalan Tri Ubaya, Kecamatan Medan Sunggal, harus mengakhiri petualangannya.

Pasalnya, AR ditangkap petugas Polsek Medan Baru setelah gagal melakukan aksinya. Sementara rekannya B berhasil melarikan diri.

Dari AR petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5812 AIC, dan 1 unit kunci T.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, awalnya korban Wiwik Kusdiningsih (50) bersama anaknya M Ikhsan datang ke kampus USU untuk melakukan jogging pada Senin (4/3/2018) sore. Selanjutnya, sang anak memarkiran sepeda motor di halaman parkir Auditorium USU dengan stang terkunci.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Pelaku dan rekannya B (DPO) kemudian mendekati sepeda motor korban. Pelaku kemudian merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci T. Sementara pelaku B (DPO) tetap di sepeda motornya,” kata Martuasah, Rabu (6/3/2019).

Saat hendak membawa kabur sepeda motor curiannya, pelaku di teriaki korban. Mendengar hal itu pelaku berusaha melarikan diri. Apes, petugas Polsek Medan Baru yang melakukan patroli menangkap pelaku. Sementara rekannya B berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah tiga kali melakukan pencurian di Kampus USU. “Ini yang ketiga kalinya pelaku mencuri sepeda motor di kampus USU. Sepeda motor yang di curi dijual kepada seseorang bernama Dedi di kawasan Deli Tua,” tambahnya.

Petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku dan penadah sepeda motor curian tersebut.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]