Tanam Ganja di Kebun, Pria Ini Ditangkap Polres Sergai

SERGAI, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Sergai menangkap Hendra (36) warga Dusun Suka Makmur, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia ditangkap karena menanam ganja di kebun yang berjarak 100 meter dari rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya seseorang yang menanam ganja di kebun.

Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan selama tiga minggu dan menangkap Hendra pada Rabu (6/3/2019).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Dari yang bersangkutan disita barang bukti 1 batang ganja setinggi 128 cm,” katanya, Kamis (7/3/2019).

Dari hasil intergoasi, Hendra mengaku telah nemanan ganja tersebut sekitar 2 bulan dan belum pernah di panen.

“Ganja itu ditanam di antara tanaman ubi dan cabai. Biji ganja didapat dari daun ganja yang dihisapnya. Dari 10 biji ganja yang ditanam hanya 1 batang yang tumbuh,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Martualesi mengatakan, Hendra pernah ditangkap sekitar 2 tahun yang lalu, saat berpesta ganja digubuk di kebunnya. Namun, pelaku berhasil kabur dengan tangan terborgol.

“Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]