Rampas HP Driver Ojol, Boy Berakhir di Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Baru menangkap Boy Febrizal (28) warga Jalan Darussalam Medan, karena merampas HP milik driver ojek online.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, kejadian berawal saat korban usai mengantar penumpang dari rumah sakit Bunda Thamrin Medan.

Saat melintas di Jalan Gajah Mada Medan, tepatnya di depan Gang Rukun, sepeda motor korban ditabrak oleh kedua pelaku. Korban pun terjatuh dan tasnya terlepas.

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara Inkracht

“Pelaku kemudian mengambil HP milik korban yang berada di dalam tas, dan melarikan diri,” katanya, Rabu (27/3/2019).

Korban pun berteriak maling. Petugas Polsek Medan Baru yang kebetulan melakukan patroli mengejar pelaku.

“Pelaku Boy berhasil ditangkap. Sementara rekannya berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara Inkracht

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega BK 6597 CF, dan 1 buah helm. “Modus pelaku adalah menabrak korbannya. Setelah korban jatuh pelaku mengambil harta milik korban,” jelasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku. “Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]