Polisi Tangkap Dua Pria Jual Senjata Api

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menggagalkan penjualan senjata api jenis pistol revolver.

Dua orang yakni Sudarto (63) warga Jalan Sakti Lubis, Medan Kota dan Muhammad Hasan (48) warga Jalan Marindal I, Pasar IV, Kecamatan Patumbak ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya penjualan senjata api. Dari informasi itu petugas mengamankan Sudarto di Jalan Pattimura Medan, pada Jumat (29/3/2019).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku senjata api itu milik seseorang bernama Hasan,” katanya, Senin (1/4/2019).

Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap Hasan di SPBU Singapore Station, di Jalan Brigjen Katamso Medan.

“Dari pemeriksaan pelaku akan menjual senjata api itu dengan harga RP 12 juta,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Dari pelaku disita barang bukti 1 pucuk senjata api jenis pistol revolver dan 3 unit HP. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana senjata api itu didapat pelaku.

“Untuk keduanya kita dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 . Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. [KM-03]