MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Baru menangkap pelaku pencurian sepeda motor, dengan modus teman kencan. Pelaku adalah Novita Agustina Alias Tika (21) warga Setia Budi Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, peristiwa ini berawal dari perkenalan korban Syahas Yandre (24) dengan pelaku.
Selanjutnya, korban mengajak pelaku untuk berkencan. Keduanya lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha LEXI BK 6211 AIE, ke salah saru hotel di Jalan Sei Wampu Medan, pada Jumat (25/1/2019).
“Pelaku dan korban pun melakukan chek in. Selanjutnya, mereka bersetubuh. Usai itu, korban disuruh pelaku untuk mandi,” katanya, Rabu (3/4/2019).
Saat korban mandi, pelaku mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur motor korban. Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/161/I/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 28 Januari 2019.
Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyidikan. Berdasarkan rekaman CCTV petugas pun menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap saat berbelanja di Pajak USU (Pajus) Medsn pada Minggu (31/3/2019) sore,” ungkapnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksinya.
“Sepeda motor hasil curiannya di jual kepada seseorang di kawasan Deli Tua seharga Rp 2 hingga Rp 3 juta,” jelasnya.
Saat ini petugas masih memburu penadah sepeda motor curian tersebut.
“Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














