Polisi Tangkap Tiga Sindikat Pengedar Upal Dolar dan Euro

JAKARTA, KabarMedan.com | Tiga sindikat pengedar uang palsu pecahan Dolar dan Euro ditangkap polisi. Ketiganya pelaku HW (53), GHA (39), dan M (41) ditangkap di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Senin (25/3/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya penjualan uang palsu .

Dari informasi itu petugas melakukan penangkapan dengan cara berpura-pura hendak membeli uang tersebut.

“Jadi tersangka HW dan GHA membawa barang bukti berupa mata uang asing. Petugas menangkap tersangka setelah melakukan transaksi,” katanya, Senin (8/4/2019).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

HW dan GHA mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka M. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap M di kediamannya.

“M mendapatkan uang itu dari seseorang. Dia juga punya alat ultraviolet ini untuk menunjukan ke korban yang mau beli ini uang betul gitu,” jelasnya.

Meski demikian, Argo tak merinci lebih jauh terkait dolar palsu yang dijual para tersangka. Pasalnya, para tersangka masih di mintai keterangan.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu USD pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 100 lembar, 100 lembar uang palsu pecahan 500 dolar Euro, satu buah lampu ultraviolet dan tiga unit handphone milik pelaku.

“Para pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. [KM-03]