Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Baru menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (pemerasan). Kedua pelaku di tangkap di salah satu rumah kos- kosan di Jalan Sei Bahkapuran Medan.

“Kedua pelaku yang kita tangkap yaitu Deni Al Banna alias Ezzy Saqilla (22) warga Jalan Brigjen Katamso Medan, dan Siti Kholijah (28) warga Jalan Sei Bahkapuran Medan,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Rabu (10/4/2019).

Martuasah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korba Nanda Kurnia Tri Sandi (20). Dalam laporannya, korban mengakuĀ  Hp dan sepeda motor Honda Beat BK 3167 AHE dirampas pelaku.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Jadi pada Jumat 5 April 2019 korban bersama temannya Maulana hendak meminjam uang kepada temannya si Maulana di salah satu rumah kos di Jalan Sei Bahkapuran Medan. Korban menunggu diluar bersama sepeda motornya, dan temannya masuk ke dalam,” ujarnya.

Tak lama korban mendengar suara riut-ribut dalam rumah kos tersebut. Saat dilihat ternyata temannya terlibat percekcokan dengan pelaku Deni.

“Secara tiba-tiba teman korban pergi meninggalkan korban. Kedua pelaku lalu menghampiri pelaku yang sedang menunggu di luar rumah,” ucapnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Selanjutnya, kedua pelaku yang datang memaksa mengambil kunci sepeda motor dan HP korban sambil mengancam dengan pisau lipat dan mengatakan “Sini kunci keretamu, keretamu ku tahan karena kau sekongkol dengan temanmu”. Korban lalu pergi dan melaporkan kejadian ini ke Polisi.

“Petugas kita yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Modus pelaku adalah menuduh korban telah bersekongkol dengan temannya,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.”Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]