[kabarmedan.com] Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan bahwa sepanjang tahun 2012, kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp113,8 miliar. Uang sebesar itu sudah masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jumlah itu merupakan hasil dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp111,4 miliar dan penerimaan gratifikasi senilai Rp76,2 miliar yang telah disetorkan ke Rekening Kas Negara/Daerah sepanjang tahun 2012.
Meski begitu KPK belum menghitung jumlah keseluruhan potensi kerugian keuangan negara dari seluruh kasus yang ditangani. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan merilis data terbaru paling lambat awal tahun 2013.
“Nanti kami akan hitung lagi,” ujar Bambang, Kamis 27 Desember 2012. KPK juga menguraikan perkara korupsi berdasarkan tingkat jabatan yang ditangani KPK sepanjang tahun ini. Total ada 45 perkara.
Di posisi pertama, sebanyak 16 perkara melibatkan anggota DPR dan DPRD. DI posisi kedua, sebanyak 15 perkara melibatkan kalangan swasta/pengusaha. Di posisi ketiga, sebanyak 7 perkara melibatkan pejabat Eselon I, II, dan III.
Dari 45 perkara itu, 32 di antaranya adalah kasus penyuapan, dan 10 lainnya merupakan kasus pengadaan barang/jasa.