MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Baru menangkap Ganda Suyono Sinaga (30) warga Jalan Sei Tuntungan Baru, Kelurahan Babura Medan, karena melakukan pencurian kabel.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Salman (34) yang merupakan Satpam PT. Parbens.
Dalam Laporannya LP/678/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 23 April 2019, Salman mengaku, telah terjadi pencurian 25 meter kabel milik PT Panbers di Pasar Pringgan Medan.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Dari pelaku disita barang bukti 1 buah tang potong,” katanya, Minggu (28/4/2019).
Saat diinterogasi, kata Martuasah, pelaku masuk ke dala pasar Pringgan Medan saat melihat suasana sepi. Ia kemudian mencari kabel yang tergantung di asbes lalu memotongnya.
“Pelaku memotong kabel menggunakan tang potong. Selanjutnya, kabel yang telah dipotong dimasukkan ke dalam plastik,” ujarnya.
Ia lalu menjual kabel hasil curiannya kepada penjual botot keliling (barang bekas) seharga Rp 63.000.
“Pelaku sipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














