Lagi Tidur, Resedivis Penjambretan Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Stareskrim Polrestabes Medan menangkap Andy Boy alias Andi Bopeng (29) warga Jalan Sei Kera, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, karena terlibat kasus penjambretan.

Pelaku ditangkap saat tidur di rumah saudaranya di kawasan Binjai pada Selasa (30/4/2019) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Anna Diana (32). Saat itu korban hendak masuk ke dalam mobilnya di Jalan Deli Tua, Medan Perjuangan pada Rabu (24/4/2019).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Dari arah belakang datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 6594 AID. “Pelaku kemudian menarik tas sandang korban yang berisi 2 unit Hp,” katanya, Rabu (1/5/2019).

Berdasarkan interogasi, pelaku mengaku menjual HP hasil kejahatannya kepada adik Iparnya bernama Erwin. “Saat ini petugas masih mengejar adik ipar pelaku ,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Pelaku merupakan residivis yang telah enam kali melakukan kejahatan, pada tahun 2008 divonis 1 tahun 2 bulan penjara, tahun 2010 divonis 2 tahun 6 bulan penjara, tahun 2012 divonis 6 bulan penjara, tahun 2012 divonis 10 bulan penjara, tahun 2013 divonis 2 tahun 6 bulan penjara, tahun 2016 divonis 4 tahun penjara.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 365 Kuhpidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]