MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Baru menangkap Johensen (35) warga Jalan PWS, Medan Petisah, karena melakukan pencurian tas dengan modus berpura-pura menanyakan alamat.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kejadian berawal saat korban Debby Fatimah (65) hendak kerumah anak angkatnya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah dengan berjalan kaki, pada Selasa (30/4/2019).
Tiba-tiba pelaku mendekati korban. Disitu pelaku berpura-pura menanyakan alamat sembil memberikan selmebar kertas. “Korban yang takut menghiraukan pelaku,” katanya, Jumat (3/5/2019).
Melihat adanya kesempatan, pelaku kemudian merampas tas korban yang berisi berisi 1 unit HP dan uang. Korban pun meneriaki pelaku maling.
“Petugas kita yang kebetulan melakukan patroli di sekitar lokasi langsung menangkap pelaku,” ujarnya.
Dari pelaku disita tas milik korban yang berisi 1 unit HP dan uang Rp 9000. “Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat lalu merampas tas korbannya,” jelasnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














