BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba

MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan 18.511,5 gram sabu, 1.857 butir ekstasi, 312 butir happy five, Rabu (8/5/2019). Barang bukti yang dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator yang terparkir di halaman kantor BNNP Sumut.

Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, didampingi Kabid Berantas AKBP Agus Halimuddin, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung, Waka Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Barang bukti narkoba ini didapat dari hasil pengungkapan dengan 8 orang tersangka 8, dimana dua diantaranya merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Sebagian kecil narkoba disisakan sebagai barang bukti di persidangan,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial.

Delapan tersangka yang ditangkap, yaitu Sabaruddin Lubis alias Sabar (38), Zulhadi Harahap alias Zul (49) narapidana LP Tanjung Gusta, Erwinsyah alias Ewin (39) juga narapidana LP Tanjung Gusta.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Febriadi Juhri alias Bantut (29), Adrian Pahlevi alias Iyan (27), Khairul Arifin Hasibuan alias DK (36) narapidana LP Tanjung Gusta, Sangkot Azrad alias Sangkot (38) dan Said Zulham alias Zul (43).

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya adalah hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]