Melawan Saat Cari Barang Bukti, Dua Pelaku Curanmor Ditembak

MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang pria bernama M Iswal alias Bambang (27) dan Hadi Gunawan alias Agun (21) dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Medan, karena melakukan pencurian sepeda motor.

Kasat Resrkrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korbanĀ  Yusti Yani (27) warga Dusun IV Tanjung Rejo, Kelurahan Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sumatera Utara.

Dalam laporannya korban mengaku sepeda motor Honda Scoopy BK 2746 MAH miliknya yang terparkir di kos di Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area hilang, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Petugas kita yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat nongkrong di depan warnet di seputaran Pasar V Tembung,” katanya, Rabu (8/5/2019).

Saat diinterogasi pelaku mengaku sepeda motor korban dijual kepada seseorang bernama Kojek (Kojek) seharga RP 2 juta.

“Setiap pelaku mendapatkan uang Rp 1 juta dari hasil penjualan sepeda motor yang dicurinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Petugas pun melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dijual pelaku. Namun, saat diminta untuk menunjukkan keberadaan Kojek (DPO) kedua pelaku perlawanan.

“Petugas kita memberikan tindakan tegar terukur dengan menembak kaki masing-masing pelaku,” tambahnya.

Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 900.000, dan 2 buah kunci T. “Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Kojek. Untuk kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]