MEDAN, KabarMedan.com | Ridwan Hadi Hutasoit (28) dan Dinda Dalimunthe (28) warga Jalan Tanjung Morawa KM 12,5, Desa Bagun Sari, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.
Pasangan suami istri ini ditangkap karena melakukan pencurian di pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair (Transmart), Jalan Gatot Subroto, Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, peristiwa berawal saat pasangan suami istri bersama rekannya Apek dan Sarip datang ke pusat berbelanjaan itu pada Minggu (5/5/2019).
Disitu, Apek meminta uang Rp 2 juta kepada istri pelaku dan menyuruh pelaku berbelanja. “Keempatnya kemudian masuk dengan berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku lalu mengambil barang-barang disana dan memasukkannya ke dalam troli,” katanya, Jumat (10/5/2019).
Selanjutnya, teman pelaku Apek dan Sarip terlebih dahulu keluar. Namun, saat pelaku juga keluar tanpa melakukan pembayaran dikasir, alarm tempat perbelanjaan tersebut berbunyi.
Petugas keamanan kemudian menangkap kedua dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru.
“Petugas kita yang mendapat laporan turun ke lokasi dan membawa pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pelaku disita barang bukti 18 potong baju anak-anak, 13 potong celana pendek anak-anak, 8 potong baju dewasa, 3 potong baju daster, 3 potong baju muslim, 1 buah topi, 2 buah celana dalam wanita, 1 buah BH, 1 kotak celana dalam wanita, 2 kotak pewarna rambut, 1 buah boneka 1 bungkus anggur, 1 botol jus alpukat, 2 buah kaleng sarden, 2 buah handbody, dan 2 buah tas ransel.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara,” pungkasnya. [KM-03]














