Kabur ke Pekanbaru, Polres Binjai Tembak Pelaku Pembunuhan

BINJAI, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polres Binjai, Sumatera Utara menangkap pelaku perampokan yang diserta pembunuhan.

Pelaku Warda Ginting (25) Dusun Bangun Mulia, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat ini, diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

“Pelaku ditangkap di terminal bus di Pekan Baru, Provinsi Riau. Saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur da mengenai kaki sebelah kanan dan kiri pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu  Siswanto Ginting, Minggu (12/5/2019).

Peristiwa berawal dari penemuan mayat di sebuah gubuk di Dusun Bangun Mulia, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 11.30 WIB. Mayat tersebut dalam posisi telungkup.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Korban diketahui bernama Malu Sembiring (63) warga Dusun Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat. Petugas menemukan 1 bungkus rokok merek Bintang Mas, 1 buah senter kepala, 1 buah celana pendek dan 1 buah baju kemeja lengan panjang warna biru.

“Hasil otopsi diketahui korban mengalami luka bagian kepala, leher, lengan tangan kiri dan bagian dada,” ujarnya.

Petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitaran 800 meter dari gubuk tempat korban ditemukan. Disitu ditemukan bercak darah dan barang bukti berupa sepotong kayu, sepasang sandal jepit warna kuning hingga potongan sarung parang milik korban.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Selain itu ditemukan sebilah parang, sepasang baju kaos putih bercak darah dan dua buah sebo warna merah serta hitam,” ungkapnya.

Petugas pun melakukan pengembangan dan diketahui bahwa Warda Ginting (25) yang melakukan perampokan disertai pembunuhan tersebut. Petugas yang mengetahui pelaku berada di terminal bus Pekan Baru, Provinsi Riau lalu menangkapnya.

Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti sepotong kayu, sepasang sendal, 2 potongan sarung parang, sebilah parang,  sepasang kaos putih bercak darah, uang Rp.1.100.000, 1 unit HP dan 2 kaos oblong serta celana.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Pelaku dipersangkakan Pasal 365 dan 338 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]