Jaksa Eksekusi Wakil Bupati Paluta dan Istri ke Rutan Gunung Tua

MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara ( Kejari Paluta) mengeksekusi Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap dan istrinya Masdoripa Siregar, ke Rutan Gunung Tua pada Kamis (16/5/2019) malam.

Hariro Cs telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari, karena terbukti melakukan money politic atau politik uang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Selain Hariro dan istri, Kejaksaan juga mengeksekusi empat orang yang menjadi tim sukses, yaitu Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Samsurijal Harahap, dan Fakih Imam Muda Harahap.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Tadi malam telah dilakukan eksekusi terhadap Hariro Harahap bersama 5 orang lainnya ke Cabang Rutan Gunung Tua,” kata Kasi Pidum Kejari Paluta, Bambang Adi Putra SH, Jumat (17/5/2019).

Kepala Cabang Rutan Gunung Tua, Sangapta Surbakti menyatakan, telah menerima keenam orang tersebut. “Sudah kita terima. Berkas-berkasnya juga sudah lengkap, serta sudah dilakukan tes kesehatan oleh tim medis,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Kasus yang menjerat Wakil Bupati Paluta Hariro Cs terjadi pada masa tenang kampanye 14 April 2019. Dimana, Hariro dan 14 orang tim sukses terjaring OTT Polres Tapanuli Selatan di Rumah Dinas Wakil Bupati Paluta.

Disitu, petugas menemukan 1.500 lebih amplop berisi uang Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu yang akan dibagi-bagikan kepada pemilih untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar yang merupakan caleg dari Partai Gerindra. [KM-03]